Minggu, 24 November 2013

BIDANG BINA MARGA

   
                                                                       
Bidang Bina Marga
Bidang Bina Marga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

FUNGSI :
§   Penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan jalan dan jembatan serta bangunan 
pelengkap;
§   Penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan jalan dan jembatan serta bangunan 
pelengkap;
§   Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis 
pembangunan serta pengelolaan pengendalian penanganan jalan, pembangunan 
dan pemeliharaan jalan;
§   Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis 
pembangunan serta pengelolaan penelitian dan pengembangan teknologi bidang
 jalan dan jembatan serta bangunan pelengkap;
§   Pelengkap tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas 
dan fungsinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar