Gambaran Umum
Dinas Pekerjaan Umum merupakan pelaksana Otonomi Daerah di bidang pekerjaan umum.
Dinas
Pekerjaan Umum dipimpin oleh Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Pekerjaan Umum melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pekerjaan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar