DINAS PEKERJAAN UMUM

Gambaran Umum


Dinas Pekerjaan Umum merupakan pelaksana Otonomi Daerah di bidang pekerjaan umum.

Dinas Pekerjaan Umum dipimpin oleh Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Pekerjaan Umum melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pekerjaan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar