DINAS PEKERJAAN UMUM

Minggu, 24 November 2013

BIDANG SUMBER DAYA AIR




Bidang Sumber Daya Air
Bidang Sumber Daya Air dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Fungsi: 
 §  Penyiapan bahan perumusan kejabikan perencanaan irigasi, sungai, danau dan waduk serta air tawar, rawa dan pantai;
§   Penyiapan bahan koordinasi perencanaan irigasi, sungai, danau dan waduk serta air baku, rawa dan pantai;
§   Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pembangunan serta pengelolaan irigasi;
§   Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pembangunan serta pengelolaan sungai, danau dan waduk;
§   Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pembangunan serta pengelolaan sumber daya air baku, rawa dan pantai;
§   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar