DINAS PEKERJAAN UMUM

Selasa, 19 November 2013

Pemkot Serang Akan Tertibkan Sejumlah Reklame Liar


Serang, (29/2) – Ditemukannya banyak peraga atau reklame di Kota Serang yang melanggar aturan,membuat Pemkot Serang berencana pada Rabu depan (7/3) akan melakukan penertiban sejumlah alat peraga reklame dan spanduk yang melanggar.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Serang Mamat Hambali , didampingi Kabid Perizinan Usaha, Supriyadi, yang ditemui usai rapat koordinasi sejumlah satuan perangkat kerja daerah (SKPD) terkait, di kantor BPTPM Kota Serang, Rabu (29/2).
“Empat katagori itu yang akan kita tertibkan,” kata Hambali. Pada kesempatan rapat tersebut,SKPD yang hadir yakni Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Tata Kota (DTK), Camat Cipocok Jaya dan Serang. Dijelaskan Hambali, penertiban ini mengacu pada peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2008 tentang penyelanggaraan reklame.
Dimana dalam salah satu pasalnya dijelaskan, pemilik reklame yang hendak memasang harus ada izin

1 komentar:

  1. TITIAN GRAND HOLDINGS - TITIAN GRAND HOLDINGS
    The titanium scooter bars TITIAN titanium nipple rings GRAND sia titanium HOLDINGS in TITIAN GRAND HOLDINGS features urban titanium metallic all-new design and the latest in luxury craftsmanship titanium blue with the best in

    BalasHapus