DINAS PEKERJAAN UMUM

Minggu, 24 November 2013

BIDANG BINA MARGA

   
                                                                       
Bidang Bina Marga
Bidang Bina Marga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

FUNGSI :
§   Penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan jalan dan jembatan serta bangunan 
pelengkap;
§   Penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan jalan dan jembatan serta bangunan 
pelengkap;
§   Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis 
pembangunan serta pengelolaan pengendalian penanganan jalan, pembangunan 
dan pemeliharaan jalan;
§   Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis 
pembangunan serta pengelolaan penelitian dan pengembangan teknologi bidang
 jalan dan jembatan serta bangunan pelengkap;
§   Pelengkap tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas 
dan fungsinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar