Bidang Bina Marga
Bidang Bina Marga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
FUNGSI :
§ Penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkap; § Penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkap; § Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pembangunan serta pengelolaan pengendalian penanganan jalan, pembangunan dan pemeliharaan jalan; § Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pembangunan serta pengelolaan penelitian dan pengembangan teknologi bidang jalan dan jembatan serta bangunan pelengkap; § Pelengkap tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar