Nomor 027/11.10/PPJK/SS/BM-DPU/2013
Berdasarkan hasil evaluasi dokumen penawaran yang
diurut mulai dari evaluasi dokumen penawaran administrasi,
teknis dan biaya sebagaimana Berita Acara
Evaluasi Dokumen Penawaran administrasi, teknis dan
biaya tanggal 21 Oktober 2013, untuk:
Pekerjaan : Konsultansi
Perencanaan (Pembuatan DED Jalan Lingkar Utara)
Kegiatan : Perencanaan Jalan
Lokasi : Kota Serang
dengan ini kami umumkan/beritahukan sebagai berikut:
a. Hasil
evaluasi dokumen penawaran dari setiap peserta pengadaan, diurut mulai dari
peserta yang memperolah nilai tertinggi, sebagai berikut:
1. Urutan Pertama, nilai
akhir tertinggi pertama dan memenuhi syarat:
a. Nama
Perusahaan : CV. SAEBA ENGINEERING;
b. Alamat
Perusahaan : Jl. CIptayasa No 237 Ciruas - Serang;
c. NPWP : 02.390.268.7-401.000;
d. Biaya Penawaran Terkoreksi : Rp 196.999.000,00 (SeratusSembilan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah), termasuk keuntungan Penyedia Jasa
Konsultansi, pajak-pajak, dan biaya-biaya lainnya;
ditetapkan sebagai Pemenang.
2. Urutan Kedua, nilai
akhir tertinggi kedua dan memenuhi syarat:
a. Nama
Perusahaan : PT. PANCA GAGAS CIPTA;
b. Alamat
Perusahaan : Taman Cilegon Indah Blok C8 No.22 Cilegon;
c. NPWP : 01.965.726.1-417.000;
d. Biaya Penawaran Terkoreksi : Rp 197.584.000,00 (SeratusSembilan
Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Delapan PuluhEmpat Ribu
Rupiah), termasuk keuntungan Penyedia Jasa Konsultansi, pajak-pajak, dan
biaya-biaya lainnya;
ditetapkan sebagai Pemenang Cadangan Pertama.
3. Urutan Ketiga, nilai akhir tertinggi kedua
dan memenuhi syarat:
a. Nama
Perusahaan : PT. ESA SAKTI CONSULTANT;
b. Alamat
Perusahaan : Jl. Veteran No.94 Serang - Banten;
c. NPWP : 02.121.574.4-401.000;
d. Biaya Penawaran Terkoreksi : Rp 198.000.000,00 (SeratusSembilan
Puluh Delapan Juta Rupiah), termasuk
keuntungan Penyedia Jasa Konsultansi, pajak-pajak, dan biaya-biaya lainnya;
ditetapkan sebagai Pemenang Cadangan Kedua.
b. Kepada
yang merasa berkeberatan atas penetapan tersebut diatas diberikan hak untuk
menyampaikan sanggahan, mulai hari ini sampai dengan tanggal 24 Oktober 2013 yang disampaikan dan hanya ditujukan kepada Panitia Pengadaan
Jasa Konsultansi Dinas Pekerjaan Umum Kota Serang, sedangkan tembusannya
disampaikan kepada PPK Pengadaan, PA/KPA, dan Inspektur Kota Serang, yang
meliputi:
1. penyimpangan
terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70
Tahun 2013 dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
2. rekayasa
tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
3. penyalahgunaan
wewenang oleh Panitia Pengadaan Jasa Konsultansi dan/atau pejabat yang
berwenang lainnya.
Demikian
pemberitahuan kami untuk diketahui.
Serang, 22 Oktober
2013
PANITIA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA SERANG
TTD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar